Itulah gambaran yang pantas untuk
kondisi Pondok Sukmajaya Permai di awal Februari 2014. Karena kebetulan rumah
saya berhadapan dengan tempat pembuangan sampah, jadilah tulisan ini dibuat. Sejak
musim hujan menerjang Januari sampai dengan awal Februari 2014, sampah di depan rumah semakin
ruwet dan campur baur gak karuan. Dari pagi buta sampai malam gelap gulita,
pembuang sampah semena-mena membuang sampah seenaknya di jalan menuju TPSS.
Dari berbagai kejadian yang pernah saya tegur beberapa kali, ternyata para
pembuang sampah ilegal ini berasal dari luar Pondok Sukmajaya Permai. Mereka
bilang bisa buang sampah di sini karena bayar ke satpam RW 03. Padahal tertulis
di papan TPSS bahwa ini TPSS Pondok Sukmajaya Permai. Ironis dan sangat
memilukan suasana TPSS saat hujan. Tidak tau harus berbuat apa, karena saya
sudah menyampaikan ke pengurus RW 03 dan tidak ada respon yang memadai. Dari
pihak Kelurahan Sukmajaya yang berada persis di TPSS juga tidak action yang
konkret. Jadilah tempat sampah ini menjadi cermin kotornya lingkungan PSP.
Sampah belum beres, eh ternyata
ditambah lagi dengan munculnya bus besar pariwisata beberapa hari ini yang
mengangkut anak anak SD Rahmaniyah. Anda
bisa bayangkan berapa berat bus besar? Menurut peraturan di Ditjen Perhubungan,
berat bus adalah 8-16 ton. Lengkapnya seperti ini: mobil bus besar, yang
dirancang dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8.000 (delapan
ribu) sampai dengan 16.000 (enam belas ribu)
kilogram, ukuran panjang keseluruhan kendaraan bermotor lebih dari 9.000
(sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter dan
ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter
dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter
dan tidak boleh lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
kilogram, ukuran panjang keseluruhan kendaraan bermotor lebih dari 9.000
(sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter dan
ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter
dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter
dan tidak boleh lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
Bus besar tersebut melintasi
jalan perumahan PSP yang sudah mulai ancur selama hujan terus mengguyur.
Mungkin bus pariwisata ini sudah membayar tips tertentu kepada otoritas PSP,
namun perlu dipertimbangkan pula daya dukung jalan dan terutama jembatan yang
ada di sebelah Alfamart. Mungkin warga PSP sudah melupakan banjir besar yang
melanda saat malam takbiran Idul Fitri 2013? Seandainya jembatan kecil itu
putus, siapa yang bertanggung jawab? Berapa jumlah warga PSP yang dirugikan
karena manajemen lingkungan yang amburadul? Silakan warga PSP berfikir logis
dan jangka panjang.