Senin, 30 Desember 2013

Pengaturan Ulang Pembuangan Sampah

Sampai saat ini, di penghujung 2013 (31 Desember 2013), kami belum tahu persis aturan tentang pihak mana saja yang berhak membuang sampah di TPSS Pondok Sukmajaya Permai. Tidak ada Surat Edaran atau dokumen apapun yang menunjukkan hal tersebut. Akibatnya, setiap orang yang lewat TPSS ini dari manapun asalnya wajib membuang sampahnya di TPSS ini. Di awal musim hujan seperti ini, sampah-sampah yang semakin berserakan dan semakin mudah berbau karena disertai air hujan akan sangat mengganggu kesehatan, khususnya warga blok C yang berdampingan langsung dengan TPSS. Siang ini, saya menemukan seorang ibu yang bermobil sedan, dengan seenaknya membuang sampah di sebelah rumah Bp Purwadji. Setelah saya tegur, ternyata ibu ini berasal dari Perumahan Andika yang berada di RW 01. Tidak terhitung dari mana saja orang-orang membuang sampah di TPSS ini. Mungkin sampai kiamatpun, hal ini ngak akan berubah. Wallahu alam bissowab.

Sabtu, 28 Desember 2013

Pengelolaan TPSS yang Semakin "Bagus"

Sampai dengan hari ini, Sabtu 28 Desember 2013, pengelolaan TPSS semakin bagus dan patut diberikan apresiasi yang tinggi. Kenapa semakin bagus? Inilah yang dapat diuraikan di blog ini, yaitu:
1. Luas area pembuangan sampah semakin meluas ke arah jalan raya yang ditunjukkan dengan adanya tumpukan sampah baru di samping rumah Bp Purwadji. Sampah ini banyak berasal dari donatur sampah yang berdomisili di luar PSP yang malu-malu buang sampah di malam hari (setelah pk 20) atau pagi buta (pk 04-05) yang buru buru menaruh sampahnya karena takut atau sungkan karena aksi simpatiknya diketahui warga Pondok Sukmajaya Permai.
2. Motor sampah (merk seperti Viar) yang berasal dari RW 10 (di luar PSP) juga semakin murah hati untuk memberikan kontribusi sampah di TPSS ini.
3. Beberapa kontributor sampah yang tidak teridentifikasi darimana asalnya semakin bermurah hati menaruh sampah.
4. Petugas sampah karena merasa bukan arealnya, agak segan mengangkut tumpukan sampah di samping rumah Bp Purwadji.
Terkait dengan kondisi di atas, sebaiknya perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a. Memperluas areal pembuangan sampah, yaitu boleh semabarangan menaruh sampah di jalan masuk, sehingga sampah akan semakin banyak dan memberikan kontribusi harum mewangi yang semakin luas.
b. Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada siapapun yang membuang sampah di TPSS ini. Termasuk mengganti plang nama menjadi Tempat Pembuangan Sampah UMUM karena selama ini yang membuang sampah juga siapa saja, tidak terbatas warga di lingkungan RW 02 dan RW 03 PSP.
c. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap manajemen pengelola TPSS PSP yang sangat luar biasa mengelola TPSS