Sampai saat ini, di penghujung 2013 (31 Desember 2013), kami belum tahu persis aturan tentang pihak mana saja yang berhak membuang sampah di TPSS Pondok Sukmajaya Permai. Tidak ada Surat Edaran atau dokumen apapun yang menunjukkan hal tersebut. Akibatnya, setiap orang yang lewat TPSS ini dari manapun asalnya wajib membuang sampahnya di TPSS ini. Di awal musim hujan seperti ini, sampah-sampah yang semakin berserakan dan semakin mudah berbau karena disertai air hujan akan sangat mengganggu kesehatan, khususnya warga blok C yang berdampingan langsung dengan TPSS. Siang ini, saya menemukan seorang ibu yang bermobil sedan, dengan seenaknya membuang sampah di sebelah rumah Bp Purwadji. Setelah saya tegur, ternyata ibu ini berasal dari Perumahan Andika yang berada di RW 01. Tidak terhitung dari mana saja orang-orang membuang sampah di TPSS ini. Mungkin sampai kiamatpun, hal ini ngak akan berubah. Wallahu alam bissowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar