Seiring dengan tenggelamnya
Sang Surya di peraduan, ada perasaan yang sangat berbeda jika kita di
TPSS. Hujan baru saja menghilang dan berganti dengan tumpukan rubbish yang ikut
numpang. Terkait dengan perkembangan pemandangan TPSS, berikut kami sampaikan
update Minggu, 20 April 2014. Ada beberapa hal yang dapat kami utarakan yaitu:
1. Terima kasih kepada pengurus RW 03 di bawah
komandan Bp Anton sebagai ketua dan Bp Glenn sebagai koordinator keamanan.
Telah banyak hal yang dilakukan Bp Glenn dan aparat satpam untuk menegur dan
menangkap basah pembuang sampah liar. Langkah tersebut langsung maupun tidak
langsung berpengaruh terhadap berkurangnya volume sampah yang ada.
2.
Pembuang sampah liar ternyata sekarang modusnya
berpindah action saat malam menjelang sekitar pukul 22, sehingga saat pagi
menjelang muncullah tumpukan sampah baru. Tumpukan sampah baru tersebut
volumenya cukup banyak, sehingga kami perkirakan pembuangannya dengan gerobak.
Dari pengamatan di hari Minggu sore ini saja ada sekitar 2 pembuang sampah liar
yang beroperasi.
3.
Kedaulatan ternyata memang mahal harganya.
Akibat diperbolehkannya warga perumahan lain di luar RW 03 dan 02 untuk buang
sampah di TPSS PSP, pembuangan sampah liar ternyata sangat sulit untuk
dikendalikan. Hari ini ditegur petugas, esok diulangi lagi atau mungkin ada
pelaku lain yang kucing-kucingan dengan petugas RW.
Terkait dengan permasalahan di atas, kami mengusulkan
hal-hal berikut:
a.
Ketua RW 03 segera membuat surat resmi untuk
menghentikan kegiatan pembuangan sampah dari pihak-pihak yang selama ini
diperkenankan untuk membuang sampah di TPSS PSP.
b.
Jalan tembus dari blok C1 ke blok D yang melewati
TPSS PSP agar dibuka kembali, sehingga warga blok D juga merasakan aroma harum
mewangi dari TPSS. Dahulu saat jalan di blok D disemen, jalan tembus tersebut
masih dibuka, namun entah apa saat ini dibuat tembok sehingga jalan tersebut
tertutup kembali.
c.
TPSS PSP hanya diperuntukkan untuk warga RW 02
dan RW 03 tanpa kecuali. Jadi warga Perumahan Andika yang berada di RW 01 juga
termasuk yang dilarang.
Membuat papan pengumuman resmi bahwa TPSS ini hanya
bagi warga RW 02 dan RW 03.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar